Selasa, Juli 14, 2026

Nama Gus Miftah Diseret di Sidang Korupsi Jalur Kereta, Jaksa Senggol Peristiwa Penjual Es Teh

Persidangan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo–Semarang menghadirkan fakta baru. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah ikut disebut setelah jaksa mengungkap dugaan adanya aliran dana sebesar Rp100 juta yang dikaitkan dengan proyek tersebut.

Dugaan tersebut muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalur Ganda Solo-Semarang (JGSS), Dheki Martin, yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.

Ketika membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), jaksa menyinggung identitas penerima dana dengan mengaitkan Gus Miftah pada peristiwa yang sempat viral terkait penjual es teh. Dheki membenarkan bahwa sosok yang dimaksud adalah Gus Miftah.

Jaksa kemudian kembali memperjelas identitas penerima dengan menyebut ciri khas pendakwah tersebut, yakni berambut gondrong. Dalam persidangan, jaksa menyatakan berdasarkan BAP bahwa terdapat dugaan pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah yang berasal dari dana proyek.

Selain menyinggung dugaan aliran dana tersebut, jaksa juga menggali keterangan Dheki mengenai kedatangan seorang bernama Nur Hidayat ke kantornya saat proyek JGSS masih berjalan. Menurut Dheki, Nur Hidayat datang untuk menyampaikan keinginan agar dapat terlibat dalam proyek pembangunan jalur ganda kereta api tersebut.

Namun, Dheki mengaku tidak dapat memenuhi permintaan itu karena proyek telah memiliki pemenang tender. Ia kemudian mengarahkan Nur Hidayat untuk berkomunikasi langsung dengan pihak kontraktor pelaksana. Dalam keterangannya, Dheki juga menyebut Nur Hidayat mengaku bekerja di bawah arahan Sudewo.

Proyek Jalur Ganda Solo-Semarang yang menjadi objek perkara memiliki nilai kontrak sekitar Rp143 miliar hingga Rp144 miliar. Dalam dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sudewo diduga menerima fee sebesar 0,5 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp721,5 juta. 

Selain perkara tersebut, Sudewo juga didakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan suap terkait jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Hingga berita ini ditulis, dugaan aliran dana Rp100 juta kepada Gus Miftah baru muncul dalam keterangan yang dibacakan di persidangan dan belum merupakan putusan pengadilan. 

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak Gus Miftah terkait penyebutan namanya dalam sidang disebut belum mendapat respons.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.