Desakan agar dilakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Kejaksaan Agung kembali mencuat setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terseret dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) meminta Presiden mengambil langkah tegas dengan mencopot Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Peneliti LSAK, Ahmad A. Hariri, menilai pergantian Jaksa Agung diperlukan agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara independen serta terhindar dari potensi konflik kepentingan.
Menurutnya, dugaan tindak pidana yang menjerat Febrie diduga terjadi saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Jampidsus di bawah koordinasi Jaksa Agung saat ini.
“Pencopotan Jaksa Agung akan menjadi tolok ukur paling mendasar penuntasan mega korupsi ini secara utuh dan mengembalikan kepercayaan publik. Sebab, tempus delicti perbuatan FA semasa menjabat Jampidsus berada di bawah koordinasi Jaksa Agung saat ini,” kata Ahmad, Selasa (14/7).
Selain mendesak pergantian Jaksa Agung, LSAK juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang secara menyeluruh. Ahmad menilai penyidik perlu menelusuri aliran dana hasil dugaan tindak pidana, termasuk pihak-pihak yang diduga ikut menerima manfaat.
“Pengungkapan TPPU juga menuntut pemeriksaan ke mana aliran dana tersebut mengalir,” ujarnya.
LSAK turut mengkritik sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin sejak polemik perkara tersebut mencuat. Ahmad menilai pimpinan Kejaksaan Agung belum menunjukkan langkah yang mampu menjawab keraguan publik terhadap independensi penanganan kasus.
“Apalagi sikap ST Burhanuddin sejak pertama polemik kasus ini sama sekali tidak menunjukkan jiwa adhyaksa,” katanya.
Di sisi lain, LSAK juga menyoroti keputusan penyerahan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus kepada Kejaksaan Agung.
Menurut Ahmad, langkah tersebut memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Penyerahan penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus kepada Kejaksaan Agung telah memantik kecurigaan publik terhadap independensi penanganan perkara. Penyerahan perkara ini juga diduga hanya upaya melokalisir perkara dan mitigasi pada pelaku-pelaku lainnya,” ujar Ahmad.
Di tengah polemik tersebut, dorongan agar proses hukum berjalan transparan dan menyeluruh terus disuarakan publik. Sejumlah pihak menilai pengusutan perkara tidak boleh berhenti hanya pada satu pihak, melainkan harus mampu mengungkap seluruh fakta apabila ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain.
Sorotan juga muncul terkait rencana penanganan perkara yang kembali berada di lingkungan Kejaksaan Agung. Publik berharap proses hukum tetap berjalan secara independen dan terbuka, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan, baik dalam lingkup pelaksana maupun atasan apabila ditemukan indikasi berdasarkan alat bukti yang sah.
Menurut sejumlah pengamat dan warganet, posisi seseorang dalam struktur organisasi tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan.
Namun, apabila penyidik menemukan dugaan peran pihak lain dalam suatu perkara, pemeriksaan terhadap siapa pun yang berkaitan dengan perkara tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilakukan.
Menanggapi isu tersebut, sejumlah warganet turut menyampaikan pandangannya di media sosial.
Salah satunya berasal dari akun b****e**, yang menulis, “Yaa uda pastii lahh, anak buahnya aja gitu gak mungkin pimpinan ndak tau😂.”
Dugaan mengenai keterlibatan siapa pun tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.
LSAK berharap proses penegakan hukum dalam perkara tersebut dilakukan secara transparan, profesional, dan mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat agar kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi tetap terjaga.