Akademisi Barisan Oposisi Indonesia (BOI), Ubedilah Badrun, menilai pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang mengaku tidak terlibat dalam revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) 2019 sebagai narasi “cuci tangan”.
Menurut Ubed, meski revisi disebut sebagai inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), posisi Jokowi saat itu sebagai presiden membuatnya tidak bisa dilepaskan dari proses politik dan persetujuan terhadap perubahan regulasi tersebut.
Revisi UU KPK pada 2019 menuai kritik luas karena dinilai melemahkan independensi dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Belakangan, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi, sebagaimana diusulkan mantan Ketua KPK Abraham Samad.
Namun, Ubed menilai pernyataan itu sulit dipercaya.
Ia menyoroti surat presiden bernomor 42/Pres/09/2019 tertanggal 11 September 2019 yang menunjuk wakil pemerintah untuk membahas revisi bersama DPR sebagai bukti keterlibatan eksekutif.
Selain itu, ia menyinggung polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pada tersingkirnya 58 pegawai KPK sebagai bagian dari dampak revisi tersebut.
Ubed menegaskan, jika sejak awal revisi dinilai bermasalah, presiden memiliki kewenangan menerbitkan Perppu untuk membatalkannya.
Karena itu, menurutnya, sulit memisahkan tanggung jawab politik Jokowi dari perubahan UU KPK 2019.