MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Alwin Basri suami Mbak Ita Wali Kota Semarang turut mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan praperadilan Alwin Basri melawan pimpinan KPK didaftarkan pada Senin (6/1/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut teregister dalam nomor 2/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
PN Jaksel telah menjadwalkan sidang praperadilan tersebut.
“Jadwal sidang Senin 20 Januari 2025 jam 10.00 sampai dengan selesai dengan agenda sidang pertama,” begitu yang tertera di sistem informasi penelusuran perkara PN Jaksel, dikutip pada Rabu (15/1/2025).
Sisi lain, PN Jaksel juga menyidangkan gugatan praperadilan Mbak Ita, istri Alwin Basri.
Praperadilan Mbak Ita Wali Kota Semarang telah diputus pada Selasa (14/1/2025). Hakim menolak semua permohonan Mbak Ita.
Sebagai informasi, KPK mengusut dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, dan pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di Semarang dan telah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Namun, hingga saat ini KPK belum menyebutkan identitas tersangka.
Kepastian status Alwin Basri dan Mbak Ita sebagai tersangka kasus tersebut diketahui setelah mereka mengajukan praperadilan di PN Jaksel. (*)