Pungutan pajak dari berbagai lini kembali mengusik hari-hari masyarakat. Setelah terbitnya aturan baru soal pajak bagi pedagang online, kini anggota DPR menyoroti wacana yang sudah mulai disuarakan.
Ya hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam, yang melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan fiskal pemerintah yang dianggap semakin membebani masyarakat kecil.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Kementerian BUMN dan Danantara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/7/2025), Mufti menyoroti fenomena bertambahnya sektor usaha rakyat yang kini dipajaki, mulai dari pedagang online di platform e-commerce hingga para pekerja digital seperti influencer dan kreator konten.
Menurut Mufti, kondisi ini muncul sebagai dampak dari keputusan pemerintah mengalihkan dividen BUMN kepada Danantara—entitas baru yang bertugas mengelola investasi strategis negara.
Langkah ini, katanya, membuat negara kehilangan salah satu sumber penerimaan utama, memaksa Kementerian Keuangan memutar otak mencari celah pemasukan baru untuk menambal defisit APBN.
Alih-alih menyasar sektor besar atau reformasi fiskal yang progresif, pemerintah justru menerapkan pajak kepada rakyat kecil yang sedang berjuang di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Mufti juga menyampaikan keresahan publik atas isu bahwa pemberian uang dalam bentuk amplop pada acara pernikahan atau hajatan rakyat akan dijadikan objek pajak. Meski belum dikonfirmasi secara resmi, rumor ini cukup untuk memicu kekhawatiran dan memperlihatkan betapa kebijakan fiskal saat ini dinilai semakin tidak berpihak pada masyarakat kelas bawah.
Kebijakan ini, lanjutnya, telah membuat pelaku UMKM terutama generasi muda di daerah yang mulai merintis usaha online merasa gamang. Mereka kini harus menghitung ulang kelayakan bisnis yang semula diharapkan menjadi pintu keluar dari pengangguran dan kesenjangan ekonomi.
Bila tidak ada kejelasan dan keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil, maka bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap pemerintah dan iklim wirausaha nasional akan terganggu.
Mufti meminta agar pengalihan dividen BUMN ke Danantara benar-benar disertai transparansi dan akuntabilitas tinggi. Ia mengingatkan bahwa kebijakan ini bukan sekadar soal hitung-hitungan fiskal, tetapi menyangkut keadilan sosial dan keberlangsungan ekonomi rakyat.
Pemerintah, katanya, tidak boleh menutup lubang anggaran dengan cara menggali dari kantong rakyat kecil yang justru sedang berjuang bertahan hidup.