Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan aturan baru yang menutup akses publik terhadap dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu 2029. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 21 Agustus 2025.
Dalam diktum keputusan itu disebutkan, “Menetapkan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum.” Dengan demikian, terdapat 16 dokumen syarat capres-cawapres yang tidak dapat diakses publik selama lima tahun, kecuali pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis atau jika pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.
Ketua KPU, Afifuddin, menjelaskan keputusan ini diambil karena dokumen tersebut berisi data pribadi yang rawan disalahgunakan. “Konsekuensi bahaya dibukanya informasi. Informasi atas dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden digunakan dalam proses tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,” ujarnya, Senin (15/9/2025).
KPU menegaskan pihaknya tidak memiliki wewenang untuk membuka dokumen itu ke publik. Namun, pasangan capres-cawapres diperbolehkan mempublikasikannya sendiri bila menghendaki.
Berikut 16 poin dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres yang dikecualikan KPU:
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia
- Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum
- Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
- Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri
- Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir
- Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon
- Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah
- Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian
- Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan
- Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu
- Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu