MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Mabes Polri menggelar sidang kode etik terhadap eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, yang tersandung kasus pencabulan dan penyalahgunaan narkoba. Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi dan ahli dihadirkan, termasuk istri Fajar, yang berinisial ADP.
“Sidang ini menghadirkan beberapa saksi kunci, di antaranya ahli psikologi, ahli laboratorium terkait tes urine, serta saudari ADP selaku istri dari terduga pelanggar,” ungkap Karopenmas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
Selain ADP, dua saksi lain hadir langsung di lokasi sidang. Proses persidangan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 17.45 WIB. Tak hanya saksi langsung, lima orang lainnya turut memberikan kesaksian secara daring melalui Zoom Meeting.
“Lima saksi yang hadir secara virtual meliputi ahli kesehatan jiwa berinisial HM, AKP FDK, serta tiga saksi lainnya, yakni SHDR, ABA, dan RM,” tambah Trunoyudo.
Putusan Sidang: Pemecatan Tidak Hormat
Dalam sidang etik tersebut, Fajar resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keputusan sidang, terduga pelanggar dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” tegas Trunoyudo.
Meski demikian, Fajar menolak keputusan itu dan menyatakan akan mengajukan banding.
“Terduga pelanggar menggunakan haknya untuk mengajukan banding atas putusan ini,” ujar Trunoyudo.
Terbongkarnya Kasus
Kasus ini pertama kali mencuat ketika Polda NTT menerima laporan dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 23 Januari 2025. Surat tertanggal 22 Januari 2025 itu mengungkap dugaan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang pejabat kepolisian di Polres Ngada.
Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik Polda NTT langsung bergerak dan melakukan penyelidikan di sebuah hotel di Kota Kupang. Dalam proses itu, polisi mengumpulkan bukti serta meminta klarifikasi dari berbagai pihak sebelum akhirnya menetapkan Fajar sebagai tersangka dan memprosesnya melalui sidang etik di Mabes Polri.
Kini, dengan keputusan pemecatan yang telah dijatuhkan, nasib Fajar bergantung pada proses banding yang dia ajukan. Jika bandingnya ditolak, maka kariernya di kepolisian resmi berakhir dengan catatan hitam. (**)