Rabu, Mei 27, 2026

Bos Buruh Tagih Janji Prabowo Hapus Outsourcing

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menagih janji Presiden Prabowo Subianto terkait penghapusan sistem outsourcing.

Said menilai sistem outsourcing selama ini merugikan kaum buruh karena tidak memberikan kepastian status kerja.

Ia mengingatkan bahwa janji penghapusan outsourcing pernah disampaikan Prabowo saat peringatan May Day tahun lalu.

Menurut Said, praktik outsourcing membuat pekerja mudah dipecat tanpa perlindungan yang jelas.

Ia mencontohkan buruh pabrik yang bisa diberhentikan kapan saja karena berstatus outsourcing.

Selain itu, pekerja di gedung-gedung perkantoran dan perbankan juga dinilai tidak memiliki kepastian masa depan.

Said mempertanyakan realisasi janji Presiden Prabowo untuk menghapus sistem outsourcing tersebut.

Ia menilai belum direvisinya Undang-Undang Ketenagakerjaan menjadi hambatan utama penghapusan outsourcing.

Oleh karena itu, Said mendesak DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Ketenagakerjaan.

Ia menegaskan pengesahan UU Ketenagakerjaan yang baru sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.

Putusan tersebut menyebut Indonesia wajib memiliki undang-undang ketenagakerjaan baru paling lambat Oktober 2024.

Said juga mengkritik lambannya pengesahan undang-undang yang berpihak pada rakyat.

Sebaliknya, ia menilai regulasi yang menguntungkan pemilik modal justru cepat disahkan.

Ia menutup pernyataannya dengan kembali mendesak agar RUU Ketenagakerjaan segera disahkan demi penghapusan outsourcing.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.