MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Kritik keras Presiden Prabowo Subianto terhadap vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah senilai Rp300 triliun mendapat respons dari Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa institusinya telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
“Dalam perkara a quo, kita sudah menyatakan dan mengajukan upaya hukum banding,” ujar Harli kepada wartawan pada Senin (30/12/2024), dikutip dari Kompas.com.
Langkah banding ini, menurut Harli, merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam memperjuangkan rasa keadilan. Ia menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikap responsif terhadap putusan yang dianggap tidak mencerminkan bobot kejahatan yang dilakukan terdakwa.
“Kejagung melalui JPU selalu berupaya maksimal untuk memastikan hukuman yang dijatuhkan sebanding dengan kerugian negara dan dampak yang ditimbulkan,” tambah Harli.
Vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis sebelumnya menuai sorotan tajam, termasuk dari Presiden Prabowo, yang menyebut hukuman tersebut tidak sepadan dengan besarnya kerugian negara. Harli memastikan bahwa Kejaksaan akan terus mengawal proses hukum agar hasil banding nanti lebih mencerminkan keadilan.
“Upaya hukum ini juga menjadi bentuk komitmen kami dalam memberantas korupsi secara tegas, terutama pada kasus-kasus besar seperti ini,” kata Harli.
Kejagung berharap, dengan banding ini, majelis hakim di tingkat yang lebih tinggi dapat memberikan hukuman yang lebih berat sesuai dengan besarnya kejahatan yang dilakukan Harvey Moeis. Harli juga menekankan pentingnya sinergi antar-aparat penegak hukum untuk memastikan korupsi ditindak dengan tegas tanpa pandang bulu. (**)