Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak kembali dijatuhi vonis berat dalam perkara mega korupsi One Malaysia Development Berhad atau 1MDB.
Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman denda sebesar 11,38 miliar ringgit Malaysia atau sekitar Rp47 triliun kepada Najib.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Collin Lawrence Sequerah pada Jumat, 26 Desember 2025.
Hakim menjatuhkan vonis atas empat dakwaan penyalahgunaan wewenang serta puluhan dakwaan pencucian uang yang berkaitan dengan kasus 1MDB.
Dalam pertimbangannya, Sequerah menyatakan telah memperhitungkan kepentingan publik, prinsip pencegahan, masa jabatan Najib di pemerintahan, serta sejumlah faktor meringankan.
Untuk empat dakwaan penyalahgunaan wewenang, Najib dijatuhi hukuman penjara masing-masing 15 tahun.
Total hukuman penjara dari empat dakwaan tersebut mencapai 60 tahun.
Selain itu, hakim menetapkan denda total sebesar 11,38 miliar ringgit atau lima kali nilai gratifikasi sesuai ketentuan undang-undang.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Najib terancam tambahan hukuman 10 tahun penjara untuk setiap dakwaan.
Dalam kasus pencucian uang, Najib dinyatakan bersalah atas 21 dakwaan.
Untuk setiap dakwaan pencucian uang, ia dijatuhi hukuman penjara lima tahun tanpa denda.
Akumulasi hukuman penjara dari perkara pencucian uang mencapai 105 tahun.
Hakim juga memerintahkan Najib membayar uang pengganti sebesar 2,08 juta ringgit berdasarkan undang-undang anti pencucian uang.
Apabila tidak dibayarkan, Najib akan menjalani hukuman tambahan dua tahun enam bulan penjara.
Secara total, Najib dijatuhi hukuman penjara hingga 165 tahun dari gabungan seluruh perkara.
Meski demikian, hakim menegaskan hukuman tersebut akan dijalani secara bersamaan dan baru berlaku setelah Najib menyelesaikan hukuman enam tahun dalam kasus SRC International.
Menanggapi putusan itu, Najib meminta masyarakat Malaysia tetap tenang dan tidak terprovokasi.
Ia juga menyatakan akan terus menempuh upaya hukum yang tersedia.
Najib saat ini telah mendekam di Penjara Kajang sejak Agustus 2022 dan diperkirakan bebas pada Agustus 2028 sesuai keputusan Dewan Pengampunan.