Polisi mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Dalam kasus tersebut, dua orang tersangka ditangkap karena memindahkan isi tabung elpiji 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg untuk dijual kembali.
Pengungkapan kasus ini bermula dari keluhan masyarakat terkait kelangkaan elpiji 3 kg di sejumlah wilayah, seperti Kecamatan Ngunut, Rejotangan, dan Ngantru. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan untuk mencari penyebab kelangkaan yang meresahkan warga.
Kapolres Tulungagung AKBP Ihram Kustarto mengatakan, dari hasil penyelidikan polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni HM, warga Kabupaten Blitar, dan IM, warga Tulungagung.
“Kedua tersangka melakukan penyalahgunaan elpiji bersubsidi dengan cara memindahkan atau menyuntikkan isi tabung elpiji 3 kilogram ke dalam tabung elpiji non-subsidi ukuran 12 kilogram,” kata Ihram saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Kamis (12/3/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sekitar 300 tabung elpiji berbagai ukuran, empat alat suntik gas, serta sejumlah peralatan lain yang digunakan untuk memindahkan isi tabung.
Praktik penyuntikan gas itu diketahui dilakukan di rumah salah satu tersangka yang berada di wilayah Kabupaten Blitar.
Ihram menjelaskan, elpiji bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat di Tulungagung justru disalurkan ke luar wilayah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian elpiji tersebut didistribusikan ke wilayah Blitar setelah diisi ke dalam tabung non-subsidi.
Polisi menduga praktik ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama, yakni sekitar empat tahun.
Dari setiap tabung elpiji 12 kg yang berhasil diisi ulang dari tabung subsidi, para pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp100.000 hingga Rp150.000.
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan elpiji bersubsidi itu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Keduanya terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar.