Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Yahya Cholil Staquf menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Yahya menyatakan tidak pernah dihubungi maupun dimintai keterangan oleh KPK atau aparat penegak hukum lain terkait perkara tersebut.
Ia menegaskan tidak memiliki urusan apa pun dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat adiknya, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Yahya mempersilakan KPK memproses siapa pun, termasuk pengurus PBNU, jika terbukti terlibat dalam perkara tersebut.
Menurutnya, apabila ada individu dari lingkungan PBNU yang tersangkut kasus hukum, hal itu merupakan tanggung jawab pribadi dan bukan mewakili institusi.
Yahya menegaskan perbuatan individu tidak dapat dibebankan kepada organisasi Nahdlatul Ulama secara kelembagaan.
Ia menjamin PBNU dan Nahdlatul Ulama tidak terlibat dan tidak terkait dengan kasus korupsi kuota haji yang ditangani KPK.
Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas kembali memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka lain dalam kasus tersebut.
Yaqut menjelaskan dirinya diperiksa untuk memberikan kesaksian terkait Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
KPK sebelumnya menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada 9 Januari 2026.