Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Pemeriksaan berlangsung selama hampir tujuh jam, dari pukul 09.32 WIB hingga sekitar 16.20 WIB, Senin (1/9/2025).
Gus Yaqut mengaku dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik selama pemeriksaan. Sebagian besar pertanyaan merupakan pendalaman dari keterangan sebelumnya, termasuk tentang prosedur pengalokasian kuota haji tambahan yang menjadi inti kasus ini.
“Materi pemeriksaan sebaiknya ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Gus Yaqut usai keluar dari Gedung Merah Putih KPK.
Menurut pengakuannya, pemeriksaan berjalan detail dan mendalam, mencakup berbagai aspek terkait kebijakan kuota haji yang diterbitkan semasa ia menjabat sebagai Menteri Agama.
Kasus ini terkait dengan kebijakan Kuota Haji Tambahan 2024, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kemenag Nomor 130/2024. Kuota tambahan tersebut dialokasikan 20.000 jemaah, dibagi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk kuota khusus.
Namun, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota haji. Hal ini menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi korupsi dalam proses pembagian kuota tambahan.
Pemeriksaan Gus Yaqut merupakan bagian dari tahap penyidikan yang telah dijalankan KPK. Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun KPK telah melakukan berbagai langkah penyelidikan, antara lain:
- Pemeriksaan sejumlah saksi terkait kuota haji tambahan.
- Pencegahan ke luar negeri terhadap Gus Yaqut dan dua pihak lain.
- Penggeledahan beberapa lokasi yang diduga terkait kasus ini.
Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan memetakan alur dugaan pelanggaran terkait kebijakan kuota haji tambahan.
Gus Yaqut menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalani. Ia menyerahkan seluruh jawaban dan informasi terkait kuota haji kepada penyidik KPK dan berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional.
“Saya memberikan keterangan sesuai pertanyaan penyidik. Semua materi pemeriksaan lebih tepat ditanyakan langsung kepada KPK,” jelasnya.
KPK menegaskan bahwa pemeriksaan mantan menteri ini adalah bagian dari upaya penyelidikan dan pendalaman kasus kuota haji. Badan antirasuah itu menekankan bahwa proses hukum akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk jika ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Kasus kuota haji tambahan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah haji Indonesia, sekaligus potensi penyalahgunaan wewenang di tubuh pemerintah. Pemeriksaan Gus Yaqut diharapkan dapat memberi kejelasan mengenai prosedur alokasi kuota dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan haji.