Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Nasdem Amelia Anggraini menilai bergabungnya Indonesia ke Dewan Perdamaian atau Board of Peace bentukan Amerika Serikat harus dimaknai sebagai wujud konsistensi politik luar negeri bebas dan aktif.
Amelia mengatakan keterlibatan Indonesia dalam forum tersebut bukan bentuk keberpihakan pada kepentingan kekuatan tertentu.
Ia menegaskan Indonesia memandang setiap forum perdamaian internasional sebagai ruang strategis untuk memperjuangkan dialog dan penyelesaian konflik secara damai.
Menurut Amelia, Indonesia tetap berpegang pada prinsip penghormatan kedaulatan negara dan perlindungan warga sipil sesuai hukum internasional.
Ia menilai keikutsertaan Indonesia justru bertujuan memastikan suara negara berkembang tetap diperhitungkan dalam arsitektur perdamaian global.
Amelia menyebut langkah ini sejalan dengan arah diplomasi strategis Presiden Prabowo yang aktif, bermartabat, dan berorientasi pada kepentingan nasional serta stabilitas kawasan dan global.
Indonesia, kata dia, akan menjaga posisi independen, kritis, dan solutif dengan memastikan setiap inisiatif perdamaian selaras dengan Piagam PBB dan prinsip multilateralisme inklusif.
Ia menambahkan Indonesia tidak ingin hanya menjadi pengamat, melainkan turut menjadi kontributor gagasan dalam membangun tatanan dunia yang adil dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri menegaskan belum ada pembahasan soal kewajiban membayar iuran 1 miliar dolar AS untuk bergabung dalam Board of Peace.
Kemlu juga menekankan keanggotaan dalam Dewan Perdamaian tidak mengharuskan pembayaran, terutama bagi anggota nonpermanen.