MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Mantan Presiden Joko Widodo dikabarkan bakal menjadi juru kampanye paslon cagub-cawagub Jateng, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.
Padahal, jauh-jauh hari tim kampane Luthfi-Yasin sudah melaporkan struktur pengurusnya ke KPU. Lantas, bolehkah Jokowi mendadak jadi juru kampanye?
Komisioner KPU Jateng, Akmaliyah mengatakan, setiap kegiatan kampanye harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Setiap paslon, kata dia, wajib mendaftarkan tim kampanyenya kepada KPU. Tim kampanye adalah pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kampanye.
“Jadi misal ada satu kampanye, yang bertanggung jawab siapa? Ya tim kamapnye,” jelas Akmaliyah di kantornya, Minggu (27/10/2024).
Namun, menurutnya, juru kampanye tidak harus didaftarkan.
“Kalau jurkam nggak sih, nggak harus didaftarkan, yg harus didaftarkan itu tim kampanye,” tegas Akmaliyah.
Dia pun mengomentari boleh-tidaknya mantan presiden mendadak menjadi juru kampanye.
“Kalau jurkam, sepanjang bukan orang yang dilarang dari peraturan perundang-undangan, diperbolehkan,” ungkapnya.
Isu Jokowi menjadi juru kampanye dihembuskan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Partai tersebut membuka peluang bagi mantan presiden menjadi juru kampanye pasangan Luthfi-Yasin dalam ajang Pilgub Jateng. (*)