Nama Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Helmud Hontong, kembali menjadi sorotan publik. Empat tahun setelah wafatnya pada 9 Juni 2021, kematiannya kembali bergema di media sosial seiring meningkatnya perhatian masyarakat terhadap isu lingkungan dan industri ekstraktif.
Helmud Hontong meninggal dunia secara mendadak di dalam pesawat Lion Air JT 740 rute Denpasar–Makassar. Pesawat lepas landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada pukul 15.08 WITA dan dijadwalkan tiba di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, pukul 16.08 WITA.
Sekitar pukul 15.40 WITA, Helmud dilaporkan membutuhkan penanganan medis. Di dalam kabin, ia sempat mengeluhkan sakit di leher, pusing, serta gatal di tenggorokan. Helmud kemudian meminta air minum, namun setelah meneguknya justru mengalami batuk hebat hingga mengeluarkan darah dari hidung dan mulutnya sebelum akhirnya tidak sadarkan diri.
Awak kabin, dibantu seorang dokter yang berada dalam penerbangan, segera memberikan pertolongan pertama, termasuk pemberian oksigen. Pilot kemudian memutuskan mengarahkan pesawat ke Bandara Sultan Hasanuddin sebagai bandara terdekat. Pesawat mendarat pada pukul 16.17 WITA, namun Helmud dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis bandara.
Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan seluruh prosedur penanganan darurat telah dijalankan.
“Pada waktu tersebut terdapat satu penumpang yang memerlukan pertolongan medis lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/6/2021).
Kematian Helmud segera memicu spekulasi publik. Hal ini tidak terlepas dari sikapnya yang dikenal tegas menolak rencana tambang emas di Pulau Sangihe. Helmud merupakan satu-satunya pejabat daerah yang secara resmi menyampaikan penolakan tersebut, termasuk dengan mengirim surat kepada Kementerian ESDM untuk mendesak pencabutan izin operasi PT Tambang Mas Sangihe (TMS).
Izin konsesi tambang PT TMS mencakup sekitar 42.000 hektare atau hampir 57 persen dari luas daratan Kepulauan Sangihe. Penolakan Helmud didasari kekhawatiran terhadap dampak kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap ruang hidup masyarakat di pulau-pulau kecil.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai wafatnya Helmud mengandung kejanggalan dan mendesak kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan kematiannya tidak berkaitan dengan faktor lain di luar aspek medis. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga mendorong penyelidikan untuk mencegah berkembangnya spekulasi di masyarakat.
Meski demikian, kepolisian meminta publik tidak menyebarkan isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Secara resmi, aparat menyimpulkan Helmud meninggal dunia akibat komplikasi penyakit menahun, serta tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun racun di tubuhnya.
Isu ini kembali mencuat setelah sebuah unggahan bernada satir dari akun X @logos_id viral di media sosial. Akun tersebut mengingatkan warganet agar “tidak mencari pemegang saham PT Tambang Mas Sangihe yang izinnya ditolak oleh wakil bupati ini.”
Unggahan itu kembali membuka diskusi publik terkait momentum kematian Helmud yang terjadi tak lama setelah penolakannya terhadap tambang emas.
Kini, Helmud Hontong tidak hanya dikenang sebagai Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, tetapi juga sebagai simbol perlawanan terhadap ancaman kerusakan lingkungan di wilayah pulau-pulau kecil.