Minggu, April 19, 2026

Korupsi Chromebook Di Persidangan, Jaksa Minta Hakim Abaikan Eksepsi Nadiem

Dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menilai eksepsi yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak berdasar dan meminta majelis hakim menolaknya.

Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Roy Riady dalam sidang tanggapan JPU atas eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Jaksa menilai tim penasihat hukum Nadiem keliru dalam memahami ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami penuntut umum menilai merupakan bentuk kegalauan atau kepanikan penasihat hukum dan terdakwa yang sudah tidak bisa membedakan lagi hal-hal apa yang diatur secara limitatif diatur oleh KUHAP sebagai alasan mengajukan keberatan atas surat dakwaan,” kata Jaksa.

Jaksa menegaskan surat dakwaan telah disusun secara cermat dan jelas, sehingga meminta majelis hakim menolak keberatan terdakwa.

“Menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” kata dia.

“Melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara ini. Demikian tanggapan atas nota keberatan eksepsi ini kami sampaikan dan diserahkan dalam persidangan hari Kamis tanggal 8 Januari 2026,” tambahnya.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Kerugian negara tersebut berasal dari kemahalan harga pengadaan Chromebook senilai Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan sebesar Rp 621 miliar.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa juga menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief (IBAM). Selain merugikan negara, pengadaan tersebut diduga memperkaya Nadiem Makarim sebesar Rp 809 miliar dan dilakukan tanpa evaluasi harga.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga,” ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.