Selasa, Juni 23, 2026

Korupsi, Pimpinan Bank Mandiri Semarang Dituntut 7 Tahun Bui

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Mantan pimpinan Bank Mandiri Semarang, Bambang Suprabowo dituntut pidana penjara karena terlibat dalam dugaan korupsi pelolosan fasilitas kredit.

“Menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara 7 tahun dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” pinta Jaksa Steven Lazarus kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (19/11/2024).

Jaksa juga menuntut terdakwa Bambang Suprabowo dijatuhi pidana denda Rp200 juta yang jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 3 bulan.

Selain itu, jaksa menuntut terdakwa dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara Rp500 juta. Uang tersebut besarannya sama dengan suap yang ia terima.

Uang pengganti kerugian negara tersebut, kata jaksa, wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan pasca putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

“Apabila terpidana tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan kurungan 3 tahun 6 bulan,” imbuh jaksa.

Perbuatan terdakwa Bambang Suprabowo yang saat itu menjabat pimpinan Bank Mandiri Semarang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.

“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara,” jelas jaksa saat membaca pertimbangan yang memperberat tuntutan hukuman.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.