Kamis, Juli 16, 2026

Mahfud MD Sebut MK Koreksi Sikap Polri dan Pemerintah Lewat Putusan Baru Polisi di Jabatan Sipil

Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri harus diatur dalam Undang-Undang Polri merupakan bentuk koreksi terhadap sikap Polri dan pemerintah.

Mahfud menyebut MK meluruskan anggapan bahwa Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 bisa dijadikan dasar hukum setingkat peraturan pemerintah.

Ia menilai Perpol tersebut tidak memiliki cantolan hukum yang memadai untuk mengatur penempatan anggota Polri di jabatan sipil.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube miliknya pada Rabu 21 Januari 2026.

Mahfud menjelaskan putusan MK tersebut dibacakan pada 19 Januari 2026 setelah permohonan diajukan ke MK pada 17 November 2025.

Menurut Mahfud, permohonan diajukan karena sikap Polri dinilai tidak tegas dan tidak patuh terhadap putusan MK sebelumnya.

Ia mengingatkan bahwa dalam putusan MK Nomor 114 yang dibacakan pada 13 November 2025, MK secara tegas melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun dini.

Mahfud mempertanyakan dasar hukum terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang justru membuka ruang penempatan polisi aktif di jabatan sipil.

Ia menegaskan Perpol hanya boleh diterbitkan untuk menjalankan ketentuan undang-undang yang belum diatur secara rinci.

Mahfud juga menolak anggapan bahwa Undang-Undang ASN dapat dijadikan dasar penempatan anggota Polri di jabatan sipil tanpa perubahan status kedinasan.

Menurutnya, Undang-Undang ASN secara jelas menyebut penempatan tersebut harus diatur dalam undang-undang dan disertai kewajiban mengundurkan diri atau pensiun dini.

Mahfud menilai putusan MK terbaru sejalan dengan kritik yang sejak awal ia sampaikan terkait Perpol 10 Tahun 2025.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi terkait aturan penempatan anggota Polri pada jabatan ASN dalam perkara nomor 223/PUU-XXIII/2025.

MK menyatakan satu permohonan tidak dapat diterima dan satu permohonan lainnya ditolak seluruhnya.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.