Rabu, Juli 8, 2026

MAKI Soroti Biaya Politik dan Keserakahan Kepala Daerah, Desak UU Perampasan Aset Segera Disahkan

Maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat kepala daerah dinilai tidak lepas dari tingginya biaya politik serta dorongan untuk memperkaya diri setelah menduduki jabatan. Kondisi tersebut, menurut Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), menjadi salah satu faktor utama yang membuat praktik korupsi terus berulang.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan besarnya biaya yang harus dikeluarkan saat mengikuti kontestasi politik kerap mendorong kepala daerah mencari cara untuk mengembalikan modal maupun melunasi utang politik setelah terpilih.

“Pada posisi tertentu, biaya politik tinggi itulah yang menjadikan dia (kepala daerah) tetap kurang. Karena untuk menjadi kepala daerah bahkan bisa sampai Rp50 miliar, Rp100 miliar untuk kampanye segala macam sehingga ya akhirnya dia mau tidak mau, kembali modal atau membayar utang dengan cara korupsi itu tadi,” ujar Boyamin kepada Inilah.com di Jakarta, dikutip Selasa (7/7/2026).

Selain faktor biaya politik, Boyamin menilai keserakahan juga menjadi pemicu maraknya korupsi di kalangan kepala daerah. Menurutnya, sebagian pejabat menganggap jabatan sebagai jalan untuk memperkaya diri dan merasa memiliki kekuasaan penuh.

“Itu maka menjadi korupsi. Terus sifat serakah karena dia merasa jadi raja kecil, maka berhak untuk mendapatkan semuanya karena dia jadi penguasa. Itulah yang menjadikan korupsi itu makin merajalela karena merasa menjadi penguasa,” jelasnya.

Ia menilai pencegahan korupsi perlu dilakukan melalui pembatasan kewenangan kepala daerah, terutama dalam urusan mutasi jabatan, pengadaan proyek, hingga perizinan. 

Menurutnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta sistem pelayanan perizinan yang transparan harus diperkuat agar peluang penyalahgunaan wewenang semakin kecil.

“Dengan cara apa (kewenangannya dikurangi)? Kan tiga yang dikorupsi itu, mempromosikan dan memutasikan jabatan itu harusnya badan kepegawaian negara lebih banyak berperan,” kata dia.

Di sisi lain, Boyamin menilai efek jera terhadap pelaku korupsi di Indonesia masih lemah karena hukuman yang dijatuhkan relatif ringan, sementara aset hasil korupsi masih dapat dinikmati. Karena itu, ia kembali mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset.

“Supaya orang takut korupsi harus disahkan UU perampasan aset, harus dimiskinkan. Kalau dimiskinkan pasti mereka takut. Kenapa? Kalau hukuman ringan dapat diskon pengurangan dan remisi, bebas bersyarat segala macam ya orang masih berani korupsi,” tegas Boyamin.

Menurutnya, pemiskinan koruptor melalui perampasan aset akan memberikan efek jera yang lebih kuat dibandingkan sekadar hukuman penjara.

“Jadi ini pencegahan paling bagus adalah dari disahkannya UU perampasan aset, kalau itu tidak, ya sama saja bohong,” pungkasnya.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.