Penggeledahan yang dilakukan polisi di sebuah kafe dan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026), menarik perhatian publik setelah melibatkan personel Brimob dalam pengamanannya. Polda Metro Jaya menegaskan kehadiran Brimob merupakan bagian dari prosedur standar untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan selama proses penyidikan berlangsung.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan pengerahan personel Brimob dilakukan sesuai standar operasional yang berlaku dalam setiap penanganan perkara yang membutuhkan pengamanan ekstra.
“Untuk penggunaan kekuatan personel, itu sebagai antisipasi dan itu merupakan bagian dari Standard Operating Procedure (SOP) yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” jelas Budi Hermanto kepada wartawan di lokasi penggeledahan, Rabu (8/7/2026).
Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghalangi jalannya penyidikan. Menurutnya, tindakan menghambat proses hukum dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
Penggeledahan di Kafe de’Clan Signature dan Coin Money Changer dilakukan dalam rangka penyidikan sejumlah perkara yang ditangani secara bersama antara Kortas Tipikor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan penyidikan bersama tersebut mencakup dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLN yang diduga berdampak pada pemadaman listrik, perkara PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, mengatakan penggeledahan juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta perkara penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Hingga kini, penyidik belum mengungkap identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi, suap, pemerasan, dan pencucian uang dalam perkara tersebut.