Rabu, Juni 17, 2026

Mengapa Hakim Tunda Sidang Putusan Kasus Polisi Calo Bintara Polda Jateng?

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menunda sidang putusan kasus polisi yang menjadi calo seleksi penerimaan Bintara Polda Jateng.

Sedianya sidang pembacaan berkas putusan dengan terdakwa Dwi Erwinta Wicaksono dan Zainal Abidin digelar hari ini Rabu (5/3/2025).

Namun, majelis hakim memutuskan menunda sidang vonis lantaran ada hakim anggota yang sedang sakit.

“Sidang ditunda,” jelas panitera Pengadilan Tipikor Semarang.

Pengadilan menjadwalkan ulang pembacaan putusan pada pekan depan, Rabu (12/3/2025).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa Dwi Erwinta dan Zainal Abidin terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa menuntut agar masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta.

Dalam kasus ini, terdakwa Dwi Erwinta dan Zainal Abidin menerima suap dengan total Rp2,6 miliar dari peserta seleksi Bintara 2022 silam.

Rinciannya, terdakwa Dwi Erwinta mengakui menerima suap dari 6 calon Bintara yang totalnya mencapai Rp2,29 miliar.

Sementara terdakwa Zainal Abidin mengaku menerima suap dari seorang calon Bintara dengan nominal Rp350 juta.

Dalam kasus percaloan ini, kedua terdakwa berjanji untuk memantau proses seleksi calon Bintara yang telah menyetorkan sejumlah uang itu dan mengiming-imingi janji manis untuk diloloskan.

Sidang kasus korupsi seleksi Bintara Polri di Polda Jateng ini merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Biro Paminal Divpropam Polri pada Juni 2022. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.