MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa ojek online (ojol) tak berhak menggunakan BBM bersubsidi.
Kata Bahlil, hanya kendaraan pelat kuning yang boleh menggunakan BBM subsidi.
Ojol menggunakan pelat hitam, jadi tak masuk dalam daftar pengguna BBM bersubsidi.
Kebijakan ini, kata Bahlil, bertujuan menjaga stabilitas tarif transportasi umum.
“Yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan yang berpelat kuning. Angkot, transportasi, supaya apa? Harganya, transportasinya enggak boleh naik,” kata Bahlil, di Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Hal ini seiring rencana pemerintah mengubah mekanisme penyaluran subsidi BBM dengan mengintegrasikan subsidi barang dan bantuan langsung tunai (BLT) dalam skema baru.
Bahlil menjelaskan bahwa ojol tidak menerima BBM subsidi karena dianggap sebagai usaha atau bisnis pribadi.
Selain itu, mayoritas pengemudi ojol dinilai masih mampu secara ekonomi karena memiliki kendaraan pribadi.
Bahlil menyoroti pentingnya subsidi energi yang tepat sasaran.
Ia mengkritik penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan berpelat hitam yang bukan angkutan umum, seperti truk tambang, pengangkut sawit, dan kendaraan pabrik.
Ia menilai pemberian subsidi kepada kendaraan tersebut tidak sejalan dengan tujuan utama subsidi, yang diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar berhak.
Sebelumnya, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah pernah berjanji akan memberikan tarif khusus BBM bagi pengemudi ojol.
Menteri Perhubungan saat itu, Budi Karya Sumadi, menyatakan bahwa rencana tersebut telah dibahas bersama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Budi Karya menyebut Kemenhub dan Menkomarves, bersama Luhut, membahas rencana memberikan harga khusus BBM bagi pengemudi ojol.
Hal ini disampaikan dalam acara Grab Indonesia di Jakarta, Senin (26/8/2024). (*)