MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng mengungkap modus kejahatan baru dalam praktik penggadaian kendaraan.
Polisi baru-baru ini berhasil menangkap dua tersangka berinisial KP (35) dan A (43) atas kasus pembuatan STNK palsu untuk menggadaikan mobil.
“Pelaku dengan sengaja membuat STNK palsu dan menggadaikan mobil kepada korban untuk mendapatkan uang,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Senin (28/4/2025).
Kombes Dwi menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku tergolong menarik dan terencana.
KP, sebagai pemilik kendaraan sekaligus penggagas ide, sengaja menggadaikan mobil miliknya dengan menggunakan dokumen kendaraan palsu. Sementara dokumen asli tetap disimpan oleh KP.
“Modusnya, tersangka menggadaikan mobilnya dengan STNK palsu. Dokumen asli tetap mereka pegang. Rata-rata nilai gadai sebesar Rp25 juta,” bebernya.
Sebelum kendaraan digadaikan, KP memasang alat pelacak GPS di mobil tanpa sepengetahuan pihak penggadai.
Ketika korban lengah, biasanya dalam jangka waktu satu hingga dua bulan, KP menyuruh temannya mengambil mobil tersebut menggunakan kunci cadangan.
Salah satu aksi pengambilan terjadi di depan Transmart Kota Pekalongan, saat mobil dalam kondisi terparkir pada 21 Maret 2025.
Mobil kemudian dibawa ke rumah KP yang beralamat di Jalan Surotani 2 RT 006 RW 002, Desa Gedeg, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.
“Aksi ini sudah berlangsung dua tahun, sejak 2023 ada lima kendaraan siklusnya demikian,” ujarnya.
Dalam skema ini, peran A adalah membuat dokumen STNK palsu. A menggunakan STNK bekas dari kendaraan lain, kemudian mengubah data dengan teknik komputerisasi.
“A adalah ahli komputer, dia mengolah data pada STNK lama lalu menimpanya dengan identitas baru menggunakan komputer dan printer,” kata Kombes Dwi.
Selain mengamankan dua unit kendaraan, yakni Honda Jazz dan Honda Agya, polisi juga menyita seperangkat komputer dan printer yang digunakan untuk memalsukan dokumen. (bhq)