PDI Perjuangan menolak usulan penggantian ambang batas parlemen dengan mekanisme fraksi gabungan bagi partai-partai kecil.
Ketua DPP PDI-P Said Abdullah menilai skema fraksi gabungan berpotensi memicu kawin paksa politik antarpartai yang memiliki ideologi dan watak berbeda.
Menurut Said, kondisi tersebut berisiko mengganggu efektivitas kerja parlemen karena Indonesia memiliki karakter politik yang multikultural.
Ia menyebut fraksi gabungan lebih mudah diterapkan di negara dengan masyarakat yang homogen, namun tidak cocok dengan realitas politik Indonesia.
Perbedaan ideologi dan kepentingan dalam fraksi gabungan dinilai dapat memicu kebuntuan atau deadlock dalam pengambilan keputusan di parlemen.
Said berpandangan keberadaan ambang batas parlemen justru dibutuhkan untuk mendorong konsolidasi demokrasi agar parlemen bekerja lebih efektif.
Efektivitas tersebut, menurutnya, penting untuk menjamin stabilitas pemerintahan dan sistem politik nasional.
Ia juga menegaskan Mahkamah Konstitusi tidak melarang penerapan ambang batas parlemen.
Putusan MK hanya membatalkan angka ambang batas 4 persen karena dinilai tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat.
Oleh karena itu, PDI-P mengusulkan ambang batas parlemen tetap dipertahankan dalam revisi UU Pemilu tanpa mencantumkan besaran angka.
Norma tersebut dapat didasarkan pada asas representasi dan pemenuhan alat kelengkapan DPR pada periode sebelumnya.
Sementara itu, sejumlah pihak mengusulkan perubahan berbeda, mulai dari penurunan ambang batas secara bertahap hingga penghapusan total dengan fraksi gabungan.
Mahkamah Konstitusi menyatakan ambang batas parlemen 4 persen bersifat konstitusional bersyarat dan wajib diubah sebelum Pemilu 2029.