Kamis, Mei 28, 2026

Pilu, Jenazah Pria di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan di Desa Sendiri akibat Sengketa Lahan

Penolakan pemakaman jenazah terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Jenazah Khoiruddin (77), warga Perumahan Surya Kencana, ditolak warga desa saat hendak dimakamkan pada Rabu (17/12/2025) pagi, diduga akibat sengketa lahan yang telah lama berlangsung.

Khoiruddin meninggal dunia pada Selasa (16/12/2025) malam pukul 19.37 WIB di Rumah Sakit Siti Fatimah. Anak keduanya, Irwan Dwi Wahyudi (51), mengatakan rencana pemakaman sudah disiapkan di TPU Desa Grogol sekitar pukul 07.00 WIB, namun rombongan pengantar jenazah dihadang warga setempat saat tiba di lokasi.

“Rencananya dimakamkan Rabu pagi sekitar pukul 07.00 WIB di TPU Desa Grogol. Tapi saat rombongan datang, warga desa menolak,” ujar Irwan ditemui di rumah duka pada Rabu (17/12/2025).

Irwan menuturkan, keranda yang membawa jenazah ayahnya sempat dihentikan di depan gerbang makam hingga terjadi adu mulut. Penolakan tersebut membuat keluarga terpukul dan tidak memahami alasan penolakan, terlebih almarhum juga tercatat sebagai warga Desa Grogol.

“Kami benar-benar sedih, sampai menangis. Tidak tahu apa salah ayah kami, kenapa sampai ditolak seperti itu,” kata Irwan.

Perdebatan antara pihak keluarga dan warga sempat dimediasi aparat TNI dan Polri, namun tidak membuahkan hasil. Demi menghindari situasi yang semakin memanas, keluarga akhirnya memutuskan mengalah dan membawa kembali jenazah ke rumah duka.

“Kami memilih membawa kembali jenazah ke rumah duka. Selanjutnya dimakamkan di TPU Praloyo di Lingkar Timur,” ujar Irwan. Jenazah kemudian dimakamkan di TPU Delta Praloyo Asri, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, yang lokasinya cukup jauh dari rumah duka.

Peristiwa ini viral di media sosial dan memicu perhatian publik. Ketua Paguyuban Perumahan Surya Kencana sekaligus Ketua BPD Perumahan, Sudarmaji, menjelaskan bahwa akar persoalan berasal dari perbedaan pandangan mengenai status lahan fasilitas umum (fasum) yang menjadi akses menuju makam.

“Awalnya ada perbedaan pendapat soal fasum. Warga Desa Grogol menganggap tanah tersebut adalah tanah petani dan merasa tidak pernah menjualnya. Sementara pihak perumahan berdasarkan site plan dan sertifikat menyatakan tanah itu atas nama PT selaku developer, sehingga masuk wilayah perumahan,” jelas Sudarmaji.

Ia menambahkan, pemasangan plakat kepemilikan tanah oleh warga perumahan sempat memicu emosi warga desa hingga berujung pada penutupan akses jalan ke makam dengan tembok sejak lebih dari dua bulan lalu, meski sempat ada kesepakatan mediasi.

“Padahal jalan itu dibuat di atas sungai yang dicor dan digunakan sebagai akses ke makam. Jadi ini bukan bicara tanah, tapi sungai yang sudah dicor untuk jalan,” ujarnya.

Sudarmaji menegaskan bahwa sengketa fasum tidak berkaitan dengan status lahan makam, karena tanah makam tidak memiliki masalah hukum. Bahkan, almarhum Khoiruddin disebut sebagai anggota paguyuban makam dan ikut urunan untuk membeli tanah makam secara resmi.

“Ini murni karena akses jalan ditutup. Padahal sudah ada arahan pemerintah dan aparat. Kami berharap persoalan ini segera diselesaikan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Irwan mengaku kejadian tersebut direkam dan diunggah ke media sosial sebagai luapan kesedihan keluarga.
“Kami sangat sedih peristiwa ini terjadi di saat duka. Harapan kami, jangan sampai ada keluarga lain yang mengalami hal seperti ini lagi,” tutupnya.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.