Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka dalam kasus kayu gelondongan yang diduga berkaitan dengan bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni memastikan proses penetapan tersangka akan segera dilakukan.
Irhamni menyampaikan saat ini penyidik tengah menggelar perkara bersama Kejaksaan Agung.
Gelar perkara tersebut berlangsung pada Jumat, 2 Januari 2026, sebagai bagian dari tahapan akhir sebelum penetapan tersangka.
Kasus kayu gelondongan dalam banjir Sumatera telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Temuan gelondongan kayu dalam banjir besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memicu sorotan publik terkait dugaan kerusakan lingkungan.
Aparat penegak hukum lintas instansi kini menelusuri asal-usul kayu gelondongan yang terbawa arus banjir.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan mendalami dugaan pembalakan liar yang berkontribusi terhadap bencana tersebut.
Pendalaman dilakukan bersama Kementerian Kehutanan dan instansi terkait guna memastikan penegakan hukum berjalan menyeluruh.