Minggu, April 19, 2026

Pria 50 Tahun Tertunduk Malu Berbaju Tahanan Usai Melakukan Pelecehan Di Pesawat

Seorang pria berinisial IM (50) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta setelah diduga melakukan pelecehan terhadap seorang remaja putri berusia 17 tahun di dalam pesawat Citilink. Kasus mengejutkan ini terjadi saat penerbangan rute Denpasar-Jakarta pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kronologi Mengejutkan: Dari Swafoto Hingga Rabaan Tak Senonoh!
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung menjelaskan bahwa insiden bermula ketika korban hendak berswafoto ke luar jendela pesawat. Posisi korban yang melewati IM membuat remaja tersebut meminta izin untuk memfoto, yang lantas dipersilakan oleh pelaku.

Momen tak terduga terjadi saat korban hendak makan. IM berinisiatif membukakan alat makan berupa sendok korban yang terbungkus plastik dengan cara menggigitnya. “Pada saat mengembalikan sendok, Terlapor meletakkan tangannya di atas paha korban,” ungkap Ronald.

Korban yang kaget sempat berusaha memberi isyarat kepada tantenya yang duduk di samping kiri, namun sang tante tidak memahami. Setelah lampu tanda sabuk pengaman padam, korban segera pergi ke toilet di belakang kabin pilot. Di sanalah sang tante mendengar korban menangis histeris. “Ketahuannya waktu korban ke toilet, di situ dia teriak, baru menangis,” tambah Ronald.

Tante korban kemudian mengadukan kejadian ini kepada pramugari, yang lantas memindahkan korban ke tempat duduk yang baru.

Pelaku Langsung Ditangkap dan Dijerat Pasal Berlapis!
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, pelaku langsung diamankan dan diperiksa polisi. Setelah pemeriksaan intensif selama 1×24 jam, IM resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Terduga pelaku yang merupakan pria berinisial IM telah ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Polresta Bandara Soetta, Tangerang,” tegas Ronald.

Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 6 Huruf (A) dan atau Huruf (C) juncto Pasal 15 Huruf (G) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 290 ayat 2e KUHPidana. Tak hanya itu, tersangka juga disangkakan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam foto yang diperoleh, terlihat tersangka IM mengenakan baju tahanan, menundukkan wajahnya, dan tangannya terikat borgol, berusaha menghindari kamera.

Citilink Buka Suara dan Janji Dukung Korban!
Pihak maskapai, melalui Head of Corporate Secretary & CSR Division PT Citilink Indonesia Tashia Scholz, membenarkan insiden ini. Ia menyatakan bahwa kejadian tersebut diketahui setelah pendaratan pesawat di Terminal Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin malam.

“Sesaat setelah pesawat mendarat di Jakarta, kru Citilink segera memberikan bantuan dan pendampingan kepada korban untuk berkoordinasi dengan pihak berwenang dalam melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” jelas Tashia.

Citilink sangat menyesalkan kejadian ini dan berkomitmen penuh untuk menjaga keselamatan, kenyamanan, dan keamanan seluruh penumpang. Maskapai ini menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang dan akan terus memberikan dukungan yang diperlukan dalam proses investigasi lebih lanjut.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.