MELIAHT INDONESIA – Fanny Frans bos skincare asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam dipenjara hingga 12 tahun lamanya.
Musababnya, skincare produksi Fanny Frans dan koleganya, Mira Hayati, mengandung bahan berbahaya yakni merkuri.
Merkuri atau air raksa adalah salah satu jenis logam. Bernomor atom 80, merkuri berbeda dengan logam-logam lainnya.
Diketahui, Polda Sulsel mengungkap kasus peredaran skincare bermerkuri, mengamankan 6 produk berbahaya, dua di antaranya: FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream, milik pengusaha Fenny Frans-Mira Hayati.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Yudhiawan, menyatakan Fenny Frans dapat dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan, yang ancamannya hingga 12 tahun penjara.
Selain itu, Fenny Frans dapat dikenai denda hingga Rp5 miliar.
Kapolda Sulsel juga menyebut bahwa Fenny Frans bisa dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
“Hukuman paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak 5 miliar,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024).
Fenny Frans dikenal sebagai pengusaha yang menjual produk kecantikan dan juga memiliki bisnis di bidang fesyen.
Fenny Frans merintis usaha sambil membantu suaminya, Atox Daeng Sila, yang saat itu menjadi sopir angkot. Berkat kerja kerasnya, Fenny sukses memperoleh keuntungan dan mampu membeli rumah dari jerih payahnya.
Fenny Frans pernah menghebohkan publik, saat membongkar bahwa suaminya terjerat hubungan terlarang dengan asisten rumah tangga (ART) mereka.
Setelah 23 tahun menikah, rumah tangga Fenny Frans gagal dipertahankan. Fenny juga menyebutkan bahwa suaminya pernah selingkuh 12 tahun lalu dan kini berselingkuh dengan pembantunya, Mamli.
Fenny Frans juga sempat viral karena mengikuti arisan miliaran rupiah, di mana setiap anggota membayar iuran Rp100 juta per bulan.
Salah satu peserta arisan tersebut adalah Sultan Makassar, yang terkenal kaya raya di Sulawesi Selatan. Fenny juga pernah terekam ikut arisan sosialita senilai Rp2,5 miliar. (*)