Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap besarnya beban fiskal yang ditanggung negara akibat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Perubahan status batu bara dari non-barang kena pajak (non-BKP) menjadi barang kena pajak (BKP) disebut membuat penerimaan negara justru merosot tajam.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (8/12), Purbaya menjelaskan bahwa aturan tersebut membuka ruang bagi industri batu bara untuk menagih restitusi PPN dalam skala jumbo.
“Industri batu bara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah, itu sekitar Rp25 triliun per tahun,” ujarnya.
Akibat restitusi yang sangat besar, pendapatan negara dari sektor batu bara yang sebelumnya positif kini berubah menjadi negatif. Purbaya menyebut kondisi ini ironis karena pemerintah justru seperti memberikan subsidi tidak langsung kepada pengusaha batu bara yang sudah meraih keuntungan besar.
“Ini orang kaya, ekspor untungnya banyak, saya subsidi kira-kira secara enggak langsung,” tegasnya.
Ia menambahkan, besarnya restitusi juga menjadi penyebab turunnya penerimaan pajak tahun ini. Skema restitusi tersebut dianggap tidak sejalan dengan semangat keadilan ekonomi dan pengelolaan sumber daya sesuai amanat konstitusi.
Untuk memperbaiki struktur penerimaan negara, pemerintah menyiapkan kebijakan pemungutan bea keluar bagi batu bara dan emas mulai 2026. Tarif bea keluar batu bara direncanakan berada pada kisaran 1–5 persen, sementara emas dipatok pada 7,5–15 persen.
Langkah ini diharapkan dapat menambah penerimaan sekitar Rp23 triliun per tahun Rp20 triliun dari batu bara dan Rp3 triliun dari emas—guna membantu menutup defisit anggaran tahun depan.
Menurut Purbaya, kebijakan baru ini tak akan mengurangi daya saing industri di pasar global karena hanya mengembalikan skema seperti sebelum UU Ciptaker diberlakukan.
“Sisi daya saing tidak akan berkurang karena hanya seperti sebelumnya, dan mereka tetap bisa bersaing,” ujarnya.
Ia menegaskan, penerapan bea keluar nantinya harus diikuti pengawasan ketat agar kebijakan berjalan efektif dan benar-benar memperkuat ketahanan energi serta fiskal negara.