Selasa, April 21, 2026

Roy Suryo Laporkan Tujuh Pendukung Jokowi Soal Tudingan Ijazah Palsu dan Korupsi Hambalang

Pakar telematika Roy Suryo bersama koleganya mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis, 8 Januari 2026.

Kedatangannya untuk melaporkan tujuh pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait dugaan pencemaran nama baik.

Roy Suryo menilai dirinya menjadi korban fitnah dalam polemik kasus ijazah.

Ia menyebut sejumlah pendukung Jokowi menuding ijazah akademiknya palsu.

Menurut Roy, tuduhan tersebut mencakup klaim bahwa ijazah S1 dan S2 miliknya tidak sah.

Roy menyatakan tudingan itu mudah dibantah.

Ia kemudian menunjukkan ijazah S1 dan S2 dari Universitas Gadjah Mada serta ijazah S3 dari Universitas Negeri Jakarta.

Roy menjelaskan bahwa ia menyelesaikan studi doktoralnya setelah mundur dari Partai Demokrat.

Selain isu ijazah, Roy juga dituding terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang.

Roy membantah keras tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah.

Ia mengklaim justru mengundurkan diri dari jabatan karena ingin melanjutkan pendidikan.

Roy juga memperlihatkan penghargaan kader terbaik yang pernah diterimanya dari Partai Demokrat.

Atas berbagai tuduhan itu, Roy melaporkan tujuh orang berinisial A, B, D, F, L, U, dan V.

Laporan tersebut telah diterima SPKT Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Januari 2026.

Roy melaporkan mereka dengan Pasal 433 ayat 2 dan atau Pasal 434 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, berharap polisi menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.

Ia membandingkan penanganan laporan Roy dengan laporan Joko Widodo yang dinilai cepat diproses sebelumnya.

Khozinudin menekankan pentingnya kesetaraan hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Ia berharap polisi tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi juga menindaklanjutinya secara substantif.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.