Rabu, Mei 27, 2026

Skandal di Tubuh Polri: Kasat Narkoba Bima Kota Dipecat usai Terbukti Terlibat Narkotika

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial AKP M resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat kasus narkotika.

Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang kode etik profesi Polri yang digelar di Mapolda NTB, Senin (9/2/2026).

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, mengatakan sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen institusinya dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk yang melibatkan oknum internal Polri.

“Putusan sidang kode etik menjatuhkan sanksi PTDH. Ini adalah langkah tegas untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Polri,” ujar Kholid.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang anggota Polri berinisial Bripka F bersama istrinya oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Dari pengembangan kasus tersebut, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum perwira di Polres Bima Kota.

Pada 3 Februari 2026, Bidang Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap AKP M. “Hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin,” kata Kholid.

Dalam pemeriksaan lanjutan, AKP M mengakui menguasai barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram.

Temuan tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan AKP M sebagai tersangka dalam perkara peredaran gelap narkoba.

Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan dan proses hukum pidana tetap berjalan.

Polda NTB juga masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk menelusuri pihak yang diduga menjadi penyuplai barang haram kepada tersangka.

“Pengembangan terus dilakukan oleh Ditresnarkoba,” ujar Kholid.

AKP M terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP.

Polda NTB menegaskan tidak ada toleransi maupun perlindungan bagi anggota Polri yang terbukti melanggar hukum, tanpa memandang pangkat dan jabatan.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.