MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus, Imam Triyanto mengaku ogah mengembalikan Rp2,3 miliar kerugian negara.
“Tidak, saya merasa tidak menggunakan (uang negara),” ucap Imam Triyanto saat diperiksa sebagai terdakwa korupsi KONI Kudus, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/8/2024) sore.
Alih-alih melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara, terdakwa mengklaim justru uangnya dipakai untuk menalangi kegiatan olahraga di organisasinya.
“Saya tidak pernah menghilangkan uang negara, justru uang saya digunakan untuk KONI,” imbuhnya.
Menurutnya, talangan dana kegiatan diperlukan lantaran anggaran dari pemerintah daerah Kabupaten Kudus cair pada pertengahan tahun. Sedangkan kegiatan sudah berjalan sejak awal tahun.
Bahkan, katanya, penalangan dana tidak hanya dilakukan dirinya, melainkan juga oleh pengurus cabang olahraga di KONI Kudus.
Ia juga menuturkan tidak merasa bersalah. Terdakwa meyakini tidak melakukan korupsi dana hibah sebagaimana didakwakan jaksa.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Imam Triyanto selaku Ketua KONI Kudus mengorupsi dana hibah yang bersumber dari APBD dan APBD-Perubahan Pemkab Kudus dalam kurun waktu 2021-2023.
Berdasarkan penghitungan auditor BPKP, dari total dana hibah Rp22,9 miliar diduga terdakwa menyalahgunakan anggaran hinhga merugikan negara Rp2,3 miliar. (*)