Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendatangi Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Selasa (21/10/2025), untuk menghadiri audiensi terkait laporannya terhadap majelis hakim yang memvonis dirinya dalam kasus korupsi impor gula.
Tom tiba di gedung KY sekitar pukul 13.23 WIB didampingi kuasa hukumnya. Ia menyebut kehadirannya merupakan bentuk tindak lanjut dari laporan yang telah diajukan beberapa waktu lalu.
“Saya memenuhi undangan dari KY, untuk menghadiri audiensi dengan tim yang menangani laporan kami ya,” ujar Tom di gedung KY, Jakarta Pusat.
Tom melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang terdiri dari Ketua Majelis Dennie Arsan Fatrika dan dua anggota, Purwanto S. Abdullah serta Alfis Setyawan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Kasus ini bermula dari vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan terhadap Tom dalam perkara korupsi impor gula senilai Rp194,72 miliar. Meski begitu, Tom tetap aktif menyuarakan dugaan adanya kejanggalan dalam proses peradilan yang menjeratnya.
Saat ditanya lebih lanjut soal isi laporannya, Tom memilih irit bicara.
“Mungkin kita bisa berkomentar setelah saya selesai,” katanya singkat kepada wartawan.
Dalam kesempatan tersebut, Tom menegaskan bahwa laporannya bukan bentuk serangan pribadi, melainkan upaya untuk mendorong perbaikan sistem peradilan di Indonesia.
“Laporan ini bersifat konstruktif, demi perbaikan lembaga peradilan kita,” ujarnya.
Kasus Tom Lembong sempat menjadi perhatian publik setelah ia mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025. Meski sudah bebas, Tom menegaskan langkahnya ke KY adalah bagian dari tanggung jawab moral untuk memastikan keadilan ditegakkan secara benar.