Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 4 Juli 2025.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata jaksa.
Tom dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain pidana penjara, Tom juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ucap jaksa.
Jaksa menyebut hukuman tersebut layak dijatuhkan kepada Tom karena yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. “Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” ucap jaksa.
Namun, jaksa juga mencatat bahwa Tom belum pernah dihukum sebelumnya, yang menjadi pertimbangan meringankan dalam tuntutan. Tom akan diberikan kesempatan membela diri dalam persidangan berikutnya.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Agung telah membacakan dakwaan terhadap Tom terkait dugaan korupsi impor gula. Jaksa menyebut Tom memperkaya pihak lain hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578.105.411.622.
“Merugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara,” kata jaksa pada Kamis, 6 Maret 2025, dalam sidang di Pengadilan Tipikor.
Jaksa mengungkapkan bahwa ada setidaknya sepuluh orang yang diperkaya oleh Tom dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Tony Wijaya NG melalui PT Angela Producs sebesar Rp144,1 miliar
- Then Suriyanto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31,1 miliar
- Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp38,8 miliar
- Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64,5 miliar
- Eka Sapanca melalui PT Mermata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26,1 miliar
- Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42,8 miliar
- Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41,2 miliar
- Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74,5 miliar
- Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47,8 miliar
- Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5,9 miliar
Kasus ini terus bergulir dan menunggu agenda pembelaan dari pihak Tom Lembong pada persidangan selanjutnya.