Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di sejumlah wilayah Jawa Tengah berakhir deadlock. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kenaikan UMK merupakan kewenangan Dewan Pengupah dan tidak perlu ada intervensi dari pemerintah provinsi.
“Tidak apa (deadlock). Tidak perlu dihimbau, itukan sudah jadi kewenangan dewan pengupah,” ujar Luthfi saat diwawancarai di Hotel Alana, Karanganyar, Senin (22/12/2025).
Terkait Upah Minimum Provinsi (UMP), Luthfi menyebut prosesnya masih berjalan. “UMP belum masih dirapatkan oleh Dewan Pengupah,” benernya.
Di Karanganyar, pembahasan UMK 2026 juga mengalami kebuntuan. Kondisi serupa terjadi di Pati dan Sragen, sehingga keputusan kenaikan UMK sepenuhnya diserahkan kepada Bupati Karanganyar, Rober Christanto. PLT Kepala Disdagperinaker Karanganyar, Heru Joko Sulistiyono, mengatakan rapat pembahasan UMK telah dilakukan dua kali, yakni pada Jumat (19/12/2025) dan Minggu (21/12/2025).
“Hasilnya deadlock. Nantinya akan ditentukan langsung oleh Pak Bupati,” ujar Heru saat dihubungi Kompas.com.
Heru menjelaskan, rapat yang melibatkan serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah tersebut sempat melakukan simulasi perhitungan UMK 2026 dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta skema alfa 0,5–0,9 sesuai Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan. Dalam pembahasan itu, buruh menginginkan alfa 0,9, sementara Apindo meminta 0,5, sehingga tidak tercapai kesepakatan.
“Saat ini baru dikaji tim dengan pak Bupati. Baru nanti akan dilaporkan ke Kementerian baru diumumkan,” katanya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan penetapan UMP, UMK, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 akan diumumkan serentak pada Rabu, 24 Desember 2025. Hal tersebut disampaikan Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz, Senin (22/12/2025).
“Terkait waktu penetapannya semua sama. Jadi antara UMP dan UMK, termasuk UMSP dan UMSK ditetapkan tanggal 24 Desember 2025,” kata Aziz.
Aziz menegaskan, perhitungan upah dilakukan menggunakan formula terbaru PP Pengupahan, yakni inflasi ditambah hasil pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa 0,5–0,9, yang penentuannya menjadi bagian dari dinamika pembahasan Dewan Pengupahan. “Terkait alfa itu bagian dari dinamika yang ada di Dewan Pengupahan,” jelasnya.
Terkait upah minimum sektoral, Aziz menyebut penetapan UMSP berada di ranah Dewan Pengupahan Provinsi, sedangkan UMSK di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Hingga kini, sektor UMSP 2026 belum ditentukan dan masih menunggu rekomendasi.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan penentuan alfa harus memperhatikan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja, sementara upah minimum sektoral hanya ditetapkan untuk sektor tertentu sesuai KBLI 5 digit dengan karakteristik dan risiko kerja yang berbeda.