MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Saat menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) Pemasaran Bank Jateng Capem Kaligawe, Anggoro Bagus Pamujo mengaku telah melakukan korupsi, alasan ia melakukan hal tersebut demi menjaga performa kredit. Debitur yang macet yang ia tolong merupakan pegawai dan hakim.
Dia berupaya menjaga performa tingkat kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) Bank Jateng meskipun faktanya terdapat debitur yang angsurannya macet.
“Awalnya saya hanya berniat menjaga NPL,” aku terdakwa Anggoro saat mengikuti sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (20/6/2024).
Debitur macet yang dia selamatkan adalah kredit sekelompok pegawai dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Terdakwa Anggoro menalangi kekurangan angsuran dengan menggunakan uang hasil korupsi.
Dia mengakui telah menggelapkan setoran pelunasan kredit, menyimpangkan klaim asuransi, hingga melakukan pencairan kredit fiktif.
Menurut penghitungan BPKP, perbuatan terdakwa merugikan kuangan negara Rp7,7 miliar.
Penasihat hukum terdakwa, Achmad Teguh Wahyudin menambahkan, perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa tidak membuatnya kaya.
“Uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk menjaga performa kantor cabangnya (Bank Jateng) tetap dalam keadaan baik,” imbuhnya.
Pihak terdakwa meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Anggoro dengan hukuman 9 tahun 8 bulan, denda Rp500 juta, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp7,7 miliar. (bhq)