MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Seorang ASN Semarang berinisial E menggugat suaminya, meminta ganti rugi karena telah menjadi korban KDRT.
ASN permpuan ini juga yang dipasangi CCTV di bajunya oleh suaminya, agar setiap saat selalu terpantau aktivitasnya, tak hanya itu,suaminya juga selalu video call setiap saat, untuk kontrol kegiatan istrinya.
E memutuskan melayangkan gugatan ke PN Semarang karena tak tahan mendapat kekerasan psikis berupa hinaan, tuduhan, dan caci maki dari orang yang pernah meminangnya.
Kuasa hukum E, Edi Purwanto mengatakan, penggugat selaku istri sering dikatai wajahnya mirip hewan berkaki empat serta kerap diancam akan diseret sampai muntah oleh suaminya.
Hinaan dan tuduhan bahkan tidak berhenti meskipun penggugat telah dipaksa mengenakan kamera pengawas di baju dinasnya dan di-video call selama jam kerja.
“Klien kami mengalami depresi dan trauma sehingga memutuskan untuk melawan perilaku suaminya dengan menggugat ke pengadilan,” kata Edi, Senin (24/6/2024).
Dalam gugatan ini, penggugat meminta ganti rugi uang tunai untuk pemulihan psikis, biaya perawatan di RSJD Dr. Amino Gondohutomo, hingga biaya pendidikan kedua anaknya kelak.
“Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar kepada penggugat sebagai bentuk pemulihan psikis dan kehormatan penggugat,” pinta penggugat dalam petitum primerny.
Penggugat juga meminta suaminya untuk mengajukan permohonan proses perceraian di hadapan majelis hakim yang berwenang.
Dalam petitum provisinya, penggugat meminta Polrestabes Semarang sebagai istansi suaminya bekerja, untuk memproses dugaan tindak pidana KDRT.
Juga meminta LPSK untuk memberikan tempat perlindungan sementara bagi keselamatan penggugat dan anak-anaknya selama persidangan berlangsung. (bhq)