Sebuah video ceramah ulama Nahdlatul Ulama (NU), KH Musta’in Syafi’i, ramai beredar di media sosial. Dalam potongan video tersebut, pengasuh Pesantren Tebuireng itu menyampaikan pandangannya mengenai hukuman yang dinilai pantas bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Dalam ceramahnya, KH Musta’in Syafi’i menyebut koruptor yang merugikan negara hingga sekitar Rp1 miliar layak dijatuhi hukuman potong tangan. Sementara itu, bagi pelaku korupsi dengan nilai kerugian di atas Rp1 miliar, menurutnya, hukuman mati patut diterapkan karena dampak kejahatannya sangat besar terhadap kehidupan masyarakat.
Video ceramah tersebut kemudian viral dan memicu beragam tanggapan dari warganet. Sebagian menyatakan dukungan dengan alasan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan rakyat dan negara. Namun, tidak sedikit pula yang menilai penerapan hukuman harus tetap mengacu pada ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Pandangan KH Musta’in Syafi’i tersebut bukan hal baru. Gagasan serupa pernah ia sampaikan dalam tulisan berjudul Falsafah Idul Adha; Koruptor Harus Dihukum Mati yang dipublikasikan Tebuireng Online. Dalam tulisan itu, ia menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang menghancurkan sendi-sendi kehidupan bangsa sehingga membutuhkan efek jera yang tegas.
Sebagai informasi, hukum positif di Indonesia membuka kemungkinan pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, hingga kini ketentuan tersebut belum pernah diterapkan dalam putusan pengadilan terhadap perkara korupsi.
Potongan video ceramah KH Musta’in Syafi’i yang kembali beredar di media sosial pun menjadi perbincangan luas di tengah menguatnya tuntutan publik agar negara menjatuhkan hukuman lebih berat kepada para pelaku korupsi.