MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya capek juga, sepandai pandainya buron akhirnya tertangkap dan menyerah juga. Plesetan ungkapan lama ini sepertinmya cocok untuk gambarkan kisah kakak beradik yang menjadi buron kasus dugaan korupsi PD BPR BKK Kendal, buronan mereka kini berakhir.
Muljaningrum Widiastuti selaku adik ditangkap 1 Juni 2024 oleh tim kejaksaan usai kedapatan menggunakan layanan BPJS Kesehatan untuk berobat.
Muljaningrum terpaksa menggunakan BPJS setelah ia mengalami kecelakaan lalu lintas di wilayah Surakarta pada 31 Mei 2024.
Tak berselang lama setelah penangkapan adiknya, kakak kandungnya, Martiningrum Nugrohowati pada 20 Juni 2024 memutuskan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat.
Sehari kemudian Martiningrum digelandang ke kantor Kejari Kendal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sunarwan menjelaskan, untuk buron atas nama Muljaningrum masih berstatus saksi dalam kasus korupsi BKK Kendal.
Muljaningrum beberapa kali dipanggil oleh Kejari Kendal, tetapi tidak memenuhi panggilan, kabur, kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara buron atas nama Martiningrum sudah berstatus tersangka pada kasus yang sama. Martiningrum kabur sejak ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2023.
“Setelah menyerahkan diri, tersangka Martiningrum ditahan di Lapas Perempuan Semarang,” jelas Sunarwan. (bhq)