Minggu, Juni 7, 2026

KPK Sebut Alwin Minta Rp3 Miliar ke ASN Bapenda untuk Biaya Pilkada Mbak Ita

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Fakta persidangan mengungkap adanya permintaan dana dari mantan Ketua PKK Kota Semarang, Alwin Basri, kepada ASN untuk mendukung pencalonan Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dalam Pilkada 2024.​tirto.id+1KOMPAS.com+1

Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (21/4/2025), Jaksa Penuntut Umum KPK, Rio Vernika Putra, menyatakan bahwa Mbak Ita dan Alwin memanfaatkan jabatan mereka untuk meminta uang kepada bawahannya.​

Jaksa menyebut, kedua terdakwa secara rutin setiap tiga bulan sejak akhir tahun 2022 meminta dana kepada pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.​

Untuk memenuhi permintaan tersebut, pegawai Bapenda mengumpulkan dana yang disebut sebagai “iuran kebersamaan”, yang berasal dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan pegawai.​

Jaksa Rio merinci bahwa pada Desember 2022, Mbak Ita menerima Rp300 juta dari iuran kebersamaan, dan pada April 2023 kembali menerima jumlah yang sama.​

Alwin, selaku Ketua PKK dan suami Mbak Ita, juga meminta bagian sendiri. Pada Juli 2023, Mbak Ita menerima Rp300 juta, sementara Alwin mendapat Rp200 juta.​

Pada September 2023, Alwin kembali meminta Rp200 juta dan menerima jumlah tersebut pada bulan yang sama. Namun, permintaan Alwin semakin meningkat.​

Dalam sebuah pertemuan di rumah Mbak Ita dan Alwin, Alwin secara terang-terangan meminta tambahan dana kepada Kepala Bapenda, Indriyasari.​

“Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa II (Alwin) menyampaikan kepada Indriyasari bahwa mulai Oktober 2023 harus menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar untuk kepentingan Terdakwa I (Mbak Ita) dalam Pilkada 2024,” ungkap jaksa.​

Menanggapi permintaan tersebut, Indriyasari menyatakan akan berusaha maksimal. Sebagai tindak lanjut, ia menyerahkan uang kepada Mbak Ita dan Alwin masing-masing Rp300 juta pada Oktober 2023, dan Rp300 juta kepada Alwin pada bulan berikutnya.​

Pemberian dana yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda terus dilakukan hingga akhir 2023. Meskipun permintaan Rp3 miliar dari Alwin belum sepenuhnya terealisasi, total dana yang diterima Mbak Ita dan Alwin sejak awal mencapai lebih dari Rp3 miliar.​

Selain itu, Mbak Ita dan Alwin juga didakwa menerima suap sebesar Rp3,7 miliar dari proyek pengadaan meja dan kursi sekolah, serta gratifikasi sebesar Rp2,24 miliar dari proyek-proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang..

Uang gratifikasi tersebut berasal dari beberapa pejabat, termasuk Suwarno, Gatot Sunarto, Ade Bhakti, Hening Kirono, Siswoyo, Sapta Marnugroho, Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, dan Damsrin.​detikcom+1tirto.id+1

Atas perbuatannya, Mbak Ita dan Alwin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, serta Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.​ (bhq)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.