Jumat, Juli 24, 2026

Terkuak! KPK Ungkap Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500 untuk Menhut Raja Juli

Penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pengumpulan uang hingga 46.500 dolar Singapura yang disebut diperuntukkan bagi Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang tersebut awalnya dihimpun dalam bentuk rupiah dari berbagai pihak, mulai dari kepala desa, camat, hingga koperasi unit desa (KUD) yang beranggotakan para petani. Dana itu kemudian dikonversi ke mata uang dolar Singapura.

“Uang-uang yang terkumpul dalam rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura. Kemudian, bupati ini diduga memberikan uang tersebut kepada Pak Menhut RJ,” kata Budi.

Meski demikian, KPK menegaskan penyidik masih mendalami apakah seluruh uang tersebut benar-benar diterima oleh Raja Juli Antoni atau tidak. Hingga kini, belum ada kesimpulan akhir terkait dugaan tersebut.

Informasi mengenai nominal uang itu diperoleh penyidik saat memeriksa Ketua DPRD sekaligus Ketua KUD Kuantan Singingi, Juprizal, yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengumpulan dana dari para petani, kepala desa, dan camat.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga menyita sekitar 12.000 dolar Singapura yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada akhir Juni 2026 yang kemudian menetapkan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam dugaan suap jual beli jabatan. Penyidikan selanjutnya juga berkembang ke dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Di tengah proses penyidikan, nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ikut menjadi perhatian. Sebelumnya, Raja Juli menyatakan telah melaporkan dugaan pemberian amplop dari Suhardiman kepada KPK sebagai bentuk penolakan gratifikasi.

Menurut Raja Juli, amplop tersebut ditinggalkan saat audiensi pada awal Juni dan baru diketahui setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Namun, pada 17 Juli 2026, KPK menyatakan tidak dapat memproses laporan penolakan gratifikasi tersebut karena pemberian yang dimaksud telah menjadi bagian dari perkara yang sedang disidik. 

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan fakta hukum terkait dugaan pemberian tersebut sebelum mengambil kesimpulan lebih lanjut.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.