Pemerintah resmi mengambil langkah baru dalam pengelolaan ekspor komoditas sumber daya alam nasional.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang bertujuan memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” kata Prabowo saat rapat paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Menurut Prabowo, regulasi tersebut menjadi upaya strategis pemerintah dalam memperbaiki sistem ekspor komoditas unggulan Indonesia. Melalui aturan baru ini, ekspor berbagai komoditas sumber daya alam nantinya diwajibkan dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
“Penerbitan Peraturan Pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” ucap dia.
Prabowo menambahkan, mekanisme tersebut juga akan mempermudah pemerintah dalam mengontrol dan memantau arus ekspor sumber daya alam Indonesia ke pasar internasional.
BUMN yang ditunjuk nantinya berperan sebagai fasilitas pemasaran sebelum hasil penjualan diteruskan kepada pelaku usaha terkait.
“Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility. Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring,” ujar dia.