Pengalihan penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung menuai kritik dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menurutnya, langkah tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses penegakan hukum.
Mahfud mengaku sempat mengira kasus tersebut telah memasuki tahap pelimpahan perkara atau P21 setelah mendengar informasi bahwa penanganannya dialihkan dari Polri ke Kejaksaan.
Namun, belakangan ia mengetahui bahwa Febrie Adriansyah disebut belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Menurut Mahfud, pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan hanya dapat dilakukan apabila syarat formil telah terpenuhi, yakni adanya minimal dua alat bukti yang cukup serta tersangka telah diperiksa oleh penyidik. Jika syarat tersebut belum dipenuhi, maka perkara tidak dapat dinyatakan lengkap atau P21.
Karena itu, Mahfud menilai yang terjadi dalam kasus Febrie bukanlah pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Ia menegaskan mekanisme tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Mahfud menjelaskan, aturan mengenai pengambilalihan perkara memang diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Namun, kewenangan tersebut hanya dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penyidikan yang dilakukan Polri atau Kejaksaan dengan syarat tertentu.
Ia juga mengingatkan bahwa proses pelimpahan perkara memiliki tahapan yang jelas, mulai dari kepolisian ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap, hingga pelimpahan dari jaksa penuntut umum ke pengadilan untuk proses persidangan. Seluruh tahapan tersebut memiliki persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Mahfud menilai kondisi ini berpotensi memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, tidak sedikit pihak yang menduga pengalihan penyidikan dilakukan untuk membatasi ruang lingkup perkara atau bahkan mengaburkan proses penegakan hukum.
Selain itu, Mahfud memaparkan sejumlah kemungkinan yang dapat terjadi setelah pengalihan penyidikan tersebut. Salah satunya, tersangka dapat mengajukan praperadilan dengan alasan ditetapkan sebagai tersangka tanpa lebih dahulu diperiksa penyidik.
Skenario lain, menurut Mahfud, adalah penyidikan berjalan lambat sehingga perkara hanya berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan, atau bahkan berujung pada deponering, yakni penghentian penuntutan oleh Jaksa Agung berdasarkan asas oportunitas.
Atas dasar itu, Mahfud menilai seluruh proses penanganan perkara pidana harus tetap mengacu pada ketentuan KUHAP agar tidak menimbulkan polemik baru serta menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.