Kamis, Juni 4, 2026

Astaghfirullah! setelah Kasus Uang Palsu Dugaan Pelecehan Seksual di UIN Alauddin Makassar Gemparkan Publik

MELIHAT INDONESIA, MAKASSAR – Kasus uang palsu di Sulawesi Selatan belum tuntas sepenuhnya, namun Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi menggemparkan publik. Insiden memilukan tersebut diduga melibatkan seorang dosen Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) berinisial IA.

Korban, seorang mahasiswi dari fakultas tersebut, mengaku mengalami pelecehan saat menyetor hafalan hadis kepada IA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelecehan itu terjadi dua kali, yaitu pada 9 dan 30 Oktober 2024, di ruang kelas 406, lantai 4, Kampus II UIN Alauddin, Gowa.

Korban mengungkapkan bahwa IA menyentuh bagian sensitif tubuhnya pada kejadian pertama. Pada kejadian kedua, pelaku bahkan mengejar korban hingga ke area parkir fakultas dengan alasan meminta korban mengulang setor hafalan.

Tanggapan Pihak Kampus
Dekan Fakultas Adab dan Humaniora, Barsihannor, menanggapi dengan tegas dugaan kasus ini. Dalam pernyataannya, Barsihannor mengecam segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan akademik.

“Kami mengecam keras tindakan pelecehan seksual dalam bentuk apa pun. Universitas berkomitmen menciptakan ruang belajar yang aman dan bebas dari kekerasan,” ujarnya pada Jumat (27/12/2024).

Ia juga mengimbau korban dan saksi untuk segera melapor ke Unit Layanan Terpadu Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS). “Laporan akan ditangani secara serius dan transparan melalui mekanisme yang telah ditentukan,” tambah Barsihannor.

Sanksi Tegas untuk Pelaku
Barsihannor memastikan bahwa jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenai sanksi berat sesuai aturan yang berlaku. Hal ini berlaku tidak hanya untuk dosen, tetapi juga untuk seluruh civitas akademika yang terbukti melanggar.

“Jika terbukti, kami akan memberikan sanksi tegas tanpa kompromi, termasuk pemberhentian dari institusi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Menjaga Integritas Institusi
Selain menjamin keadilan bagi korban, Barsihannor mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah. Ia meminta semua pihak, termasuk media, untuk menyampaikan informasi secara bertanggung jawab demi menghindari opini liar di masyarakat.

“Kami meminta media dan masyarakat untuk tetap memegang asas praduga tak bersalah. Penyebaran informasi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mencoreng nama baik institusi sebelum ada kepastian hukum,” jelasnya.

Langkah Konkret Universitas
Pihak universitas menegaskan akan mengawasi proses penyelidikan secara ketat untuk menjaga integritas institusi. Barsihannor berkomitmen memastikan kasus ini ditangani secara adil dan transparan.

“Kami berjanji mengawasi proses ini dengan tegas dan adil, demi memberikan perlindungan kepada korban sekaligus menjaga nama baik universitas,” tutupnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi dunia pendidikan untuk terus meningkatkan upaya pencegahan pelecehan seksual di lingkungan akademik. Pihak kampus diharapkan mampu menciptakan sistem perlindungan yang lebih kuat agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.