Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan siap mengambil langkah tegas terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah apabila kembali mangkir dari panggilan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyatakan penyidik dapat melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum jika Febrie kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Rudi menjelaskan, Febrie sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan sakit. Penyidik kemudian melayangkan panggilan kedua untuk pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026). Menurutnya, apabila kembali mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik dapat menghadirkannya secara paksa dengan bantuan pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP.
Ia juga menegaskan status Febrie saat ini masih sebagai saksi karena penyidik menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) baru, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengharuskan pemeriksaan dilakukan sebelum penetapan status hukum dalam perkara baru.
Dalam penyidikan tersebut, Tim 9 Kejagung juga memanggil Don Ritto (DR), NH, TS, serta seorang ahli TPPU. Dari empat saksi yang dijadwalkan diperiksa pada Rabu lalu, Febrie tidak hadir karena alasan kesehatan, sedangkan NH mangkir tanpa memberikan pemberitahuan kepada penyidik. Atas kondisi itu, penyidik kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap keduanya pada Jumat.
Sementara itu, Jampidsus yang baru dilantik, Kuntadi, memastikan seluruh perkara yang menjadi perhatian publik, termasuk kasus yang menyeret nama Febrie Adriansyah, akan dievaluasi secara menyeluruh. Ia menegaskan penyelesaian perkara akan dipercepat dengan tetap mengedepankan integritas, objektivitas, dan transparansi, sejalan dengan arahan Jaksa Agung.