Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia berencana menggelar aksi demonstrasi menolak penetapan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota Jawa Barat.
Aksi tersebut akan berlangsung selama dua hari pada 29 dan 30 Desember 2025.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan demonstrasi digelar sebagai bentuk penolakan buruh terhadap penetapan upah minimum yang dinilai belum sesuai rekomendasi.
Aksi akan dilakukan secara serentak di Istana Negara dan atau Gedung DPR RI.
Pada 29 Desember 2025, sekitar 1.000 buruh dijadwalkan melakukan aksi dengan titik kumpul di Patung Kuda pada pukul 10.00 WIB.
Aksi lanjutan pada 30 Desember 2025 diperkirakan akan diikuti sedikitnya 10.000 buruh di lokasi yang sama.
Demonstrasi hari kedua juga akan disertai konvoi sepeda motor dari Jawa Barat menuju Jakarta.
KSPI menyebut sekitar 20.000 motor akan dikerahkan melalui jalur Pantura dan jalur Puncak sejak malam hari.
KSPI menilai penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan belum mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja.
Organisasi buruh itu meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merevisi UMP menjadi Rp5,89 juta per bulan berdasarkan Survei Kebutuhan Hidup Layak BPS.
KSPI juga mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merevisi keputusan UMSK 2026 yang dinilai tidak sesuai rekomendasi 18 pemerintah kabupaten dan kota.
Dalam keputusan tersebut, UMSK hanya ditetapkan untuk 11 daerah meski usulan sebelumnya mencakup lebih banyak wilayah.