Minggu, Mei 31, 2026

Dampak Pemangkasan Anggaran, Seribu Lebih Kontributor TVRI dan RRI Dirumahkan, AJI: Perburuk Kondisi Pers

MELIHAT INDONESIA – Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Radio Republik Indonesia (RRI), lembaga penyiaran pelat merah, merumahkan lebih banyak kontributor daerah dan tenaga lepas, imbas pemangkasan anggaran.

AJI mencatat, lebih dari 1.000 kontributor TVRI dan RRI di daerah, dirumahkan buntut pemangkasan anggaran.

Ini merupakan kado pahit bagi mereka saat peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati tiap tanggal 9 Februari, pada 2025 ini.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nany Afrida, menyebut PHK terhadap 1.000 lebih kontributor TVRI dan RRI
telah memperburuk kondisi pers di tanah air.

Menurut dia, ini akan semakin memperburuk kondisi kerja dan kualitas kinerja kedua media tersebut.

“Ini makin memperburuk kondisi ketenagakerjaan media massa di Indonesia,” kata Nany dalam keterangan resminya pada Selasa, 11 Februari 2025.

Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, Iman Brotoseno, menyatakan kebijakan lembaga penyiaran pemerintah itu memberhentikan atau merumahkan kontributor daerah, merupakan konsekuensi dari pemangkasan anggaran.

Ditegaskan, yang dirumahkan adalah kontributor, bukan ASN, baik yang bersatus PNS maupun PPPK.

Selain kontributor, beberapa pekerja outsource, semisal satpam, petugas kebersihan, dan pengemudi, juga terdampak.

Serupa juga dialami RRI. Sebagian tenaga lepas terpaksa dirumahkan dampak dari pemangkasan anggaran.

Juru Bicara LPP RRI, Yonas Markus Tuhuleruw, mengatakan keputusan ini merupakan pilihan terakhir yang diambil direksi terkait tenaga lepas atau kontributor.

Yonas menjelaskan, tenaga lepas seperti kontributor, pengisi acara, produser, dan sebagian music director, dirumahkan, karena mereka tidak termasuk ASN.

Yonas menegaskan, RRI akan menyeleksi ulang tenaga lepas dengan kompetensi lebih.

Presiden Prabowo menginstruksikan pemangkasan anggaran Rp 306,69 triliun dalam APBN dan APBD 2025 untuk menjaga stabilitas fiskal dan meningkatkan pelayanan publik. Instruksi ini tertuang dalam Inpres No. 1 Tahun 2025. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.