Rabu, Mei 27, 2026

Kasus Ijazah Palsu Berlanjut, Jokowi Diperiksa untuk Lengkapi Berkas

Presiden ke-7 RI Joko Widodo menjalani pemeriksaan di Mapolres Surakarta, Rabu (11/2/2026) sore.

Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat sejumlah tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas petunjuk jaksa peneliti yang mengembalikan berkas karena dinilai belum lengkap.

Penyidik kini melakukan pendalaman terhadap saksi dan sejumlah ahli sebelum kembali melimpahkan berkas ke kejaksaan.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 27A dan 28 UU ITE serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan.

Namun, status tersangka Eggi dan Damai dicabut setelah penyidikan dihentikan melalui restorative justice.

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, perkara akan kembali dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses persidangan.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.