MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengobo -obok atau tengah menyelidiki beberapa kasus yang melibatkan PT Telkom. Proses pengusutan ini mencakup berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi di perusahaan tersebut.
Dari sejumlah kasus yang diinvestigasi, dua di antaranya telah memasuki tahap penyidikan. Ini menunjukkan bahwa KPK telah menemukan cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap kasus-kasus tersebut.
Salah satu dugaan kerugian yang muncul dalam penyidikan ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp200 miliar rupiah.
Sementara itu, beberapa kasus lainnya masih berada dalam tahap penyelidikan. KPK terus mengumpulkan informasi dan bukti tambahan untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi di PT Telkom dapat ditangani dengan adil dan sesuai hukum yang berlaku.
“Kita saat ini sedang menangani dua perkara terkait Telkom di penyidikan. Kemudian ada juga yang masih lidik (penyelidikan),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Rabu (26/6/2024) dikutip dari beritasatu.com.
Dua kasus tersebut, yakni dugaan pengadaan kerja sama fiktif di anak usaha Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC) serta pengadaan barang dan jasa di Telkom Group.
KPK memberi atensi terhadap kasus korupsi di Telkom mengingat dugaan kerugian keuangan negara menyentuh nilai fantastis.
“Ini kerugiannya cukup besar masing-masing itu, di atas Rp 100 miliar. Bahkan lebih Rp 200 miliar untuk satu perkara,” ungkap Asep.
Sebelumnya, KPK mengusut pengadaan barang dan jasa di anak usaha Telkom Group, PT Sigma Cipta Caraka (SCC). KPK mengendus adanya dugaan korupsi dalam pengadaan tersebut yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi PT SCC yang berlangsung pada 2017 sampai 2022.
KPK menduga ada kerja sama pengadaan yang fiktif dalam kasus ini. Modusnya, kerja sama penyediaan financing untuk project data center serta melibatkan pihak ketiga selaku makelar. (**)